Di India dilarang keras memakai agama dan kasta untuk mendapatkan suara dalam pemilu - Info Terkini. Sebuah keputusan bersejarah dibuat oleh India. Mahkamah Agung India memutuskan para politisi dilarang memakai agama dan kasta untuk mendulang suara dalam pemilu
Koran the Independent melaporkan, Rabu (4/1), sejumlah survei sebelumnya selalu memperlihatkan agama dan kasta menjadi faktor yang sangat berpengaruh dalam meraih suara dalam pemilu di Negeri Sungai Gangga.
"Agama tidak ada hubungannya dalam proses pemilu. Pemilu adalah aktivitas sekuler," kata keputusan tujuh hakim Mahkamah Agung.
Mereka menambahkan, memakai agama atau kasta untuk meraup suara sama saja dengan korupsi dalam pemilu. Dalam keputusannya, Mahkamah Agung menyatakan hubungan antara manusia dengan Tuhan bersifat personal atau pilihan pribadi dan negara tidak perlu turut campur.
"Tak satu pun politisi boleh menggalang suara atas nama kasta, dogma, atau agama," ujar Hakim Agung TS Thakur. Menurut dia proses pemilu adalah kegiatan sekuler yang tidak perlu campur tangan agama.
Dalam hasil pengambilan keputusan dari tujuh hakim, empat di antaranya mendukung keputusan itu dan tiga lagi menolak. Mereka yang menolak beralasan keputusan ini harusnya diserahkan kepada parlemen.
Mereka mengatakan pembahasan mengenai kasta, dogma, dan agama, secara konstitusi dilindungi, baik di dalam maupun di luar proses pemilu dan tidak boleh dilarang.
Meski India secara resmi adalah negara sekuler namun sejumlah partai politik kerap mengkampanyekan peraihan suara lewat isu agama dan status sosial.
Perdana Menteri Narendra Modi berasal dari Partai Bhratiya Janata (BJP) yang sejak lama meraih dukungan suara dari warga umat Hindu.
BJP bahkan kerap dituding mengkampanyekan Islamofobia untuk meraih simpati dan suara rakyat.
Petisi yang menginginkan perubahan dalam praktik kampanye pemilu ini sudah ada sejak bertahun-tahun lalu.
posted : Agen Poker Terpercaya